Baca Juga: 10 Tempat Wisata Kota Malang yang Cocok untuk Liburan Nataru, Nomor 5 Lagi Viral di TikTok!
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambah AKP Ponsen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.***