MALANG, PORTALOKA.ID - Apa yang dilakukan AM, pria berusia 64 tahun di Malang ini terbilang nekat.
Warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu nekat menanam ganja di halaman rumahnya.
Karena perbuatannya itu, AM pun diciduk tim Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
AKP Dadang mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecuriagaan warga.
Warga mencurigai aktivitas di rumah AM. Kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Malang dengan mendatangi rumah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar AKP Dadang pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dadang menambahkan, ganja yang diamankan memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15-50 centimeter.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Truk Fuso Kecelakaan Terguling di Mojosongo Boyolali, Begini Kronologinya
Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Wanita Ini Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Klaten
Balita Hanyut di Selokan Berhasil Ditemukan setelah 4 Hari Pencarian, Nyangkut Enceng Gondok di Sungai Dekat SMPN 34 Surabaya
Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya
4 Pertanyaan Dasar saat Wawancara Organisasi Kampus, Begini Cara Jawabnya
Apakah 2 Januari 2025 Hari Libur? Inilah Deretan Hari Libur dan Cuti Bersama Januari 2025 Lengkap dengan Link Download Kalender 2025