Baca Juga: 10 Tempat Wisata Kota Malang yang Cocok untuk Liburan Nataru, Nomor 5 Lagi Viral di TikTok!
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambah AKP Ponsen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
Truk Fuso Kecelakaan Terguling di Mojosongo Boyolali, Begini Kronologinya
Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Wanita Ini Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Klaten
Balita Hanyut di Selokan Berhasil Ditemukan setelah 4 Hari Pencarian, Nyangkut Enceng Gondok di Sungai Dekat SMPN 34 Surabaya
Lulus Auto PNS, Ini 8 Sekolah Kedinasaan yang Lulusannya jadi ASN, Cek Syarat Masuknya
4 Pertanyaan Dasar saat Wawancara Organisasi Kampus, Begini Cara Jawabnya
Apakah 2 Januari 2025 Hari Libur? Inilah Deretan Hari Libur dan Cuti Bersama Januari 2025 Lengkap dengan Link Download Kalender 2025