"Iya yang saya posting benar dik F," kata Dekka Ajeng.
Dalam kasus ini 5 orang wanita menganiaya FPA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Polisi memburu 1 pelaku lagi dalam kasus tersebut.
"Masih ada 1 lagi yang masih kita lakukan penyelidikan."
"Inisial T," kata AKP Yulianus Dica Ariseno, Rabu, 18 Desember 2024.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut. ***