"Iya yang saya posting benar dik F," kata Dekka Ajeng.
Dalam kasus ini 5 orang wanita menganiaya FPA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Polisi memburu 1 pelaku lagi dalam kasus tersebut.
"Masih ada 1 lagi yang masih kita lakukan penyelidikan."
"Inisial T," kata AKP Yulianus Dica Ariseno, Rabu, 18 Desember 2024.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut. ***
Artikel Terkait
Pak RT di Juwiring Terciduk Simpan Sepertiga Ton Ciu, Polres Klaten Tindak Tegas
Wanita Asal Ambarawa Dianiaya Teman Kencan di Karanganom Klaten, Motor Dirampas lalu Ditinggal di Semak-semak
Wanita Asal Ambarawa yang Dianiaya Teman Kencan Rencana Renang ke Umbul Cokro Klaten hingga Diajak Ngamar, Endingnya Babak Belur Motor Dirampas
Wanita Asal Ambarawa yang Dianiaya Teman Kencan di Karanganom Klaten Kenal dari Aplikasi Pencarian Jodoh, Sudah Pernah Bertemu 3 Kali
8 Barang Bukti Kasus Perampasan dan Penganiayaan oleh Pria Asal Klaten Terhadap Wanita Asal Ambarawa