BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara 8 tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun, Kamis sore, 19 Desember 2024.
"Berkas perkara 8 orang tersangka jadi 2 berkas sudah kami kirim ke kejaksaan kemarin sore," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Jumat pagi, 20 Desember 2024.
Iptu Joko Purwadi menuturkan, polisi juga akan memeriksa 5 tersangka wanita dalam kasus ini.
Kepolisian akan melihat hasil dari pemeriksaan untuk menentukan 5 tersangka tersebut ditahan atau tidak.
Iptu Joko Purwadi menyebutkan kasus tersebut masih terus berproses dan dikembangkan.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan."
"Kita masih berproses, kalau masih ada fakta yang kita temukan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi," tambah Iptu Joko Purwadi.
Diberitakan sebelumnya, KM, bocah berusia 12 tahun dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa penganiayaan bermula saat KM dipanggil oleh ketua RT, Minggu, 17 Desember 2024.
KM diminta untuk klarifikasi soal dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.
Awalnya, korban membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya.
KM lalu mendatangi rumah salah satu warga keesokan harinya, Senin 18 Desember 2024.