BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Seorang santri berinisial SS (16) menjadi korban penganiayaan oleh tamu di Pondok Pesantren Darusy Syahadah Putra, Dukuh Gumukrejo, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Santri berinisial SS (16) ini dibakar karena dituduh mencuri handphone.
SS mengalami luka bakar serius hingga 38 persen di kedua kaki, tangan sebelah kiri, leher sebelah kanan dan sebagian pipi sebelah kanan.
Korban SS saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Simo.
Sebelumnya, korban dianiaya oleh pelaku berinisial MGS (21), yang mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di Pondok Pesantren tersebut.
"Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di pondok pesantren kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban dan menuduhnya mencuri handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 Desember 2024.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengusut kejadian tersebut.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
Berdasarkan kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali, sebab korban masih di bawah umur.