PACITAN, PORTALOKA.ID - Senin, 16 Desember 2024 Polres Pacitan mengadakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu Polres Pacitan resmi memberhentikan salah satu anggotanya secara tidak hormat.
Salah satu personel Polres Pacitan yang dipecat secara tidak hormat tersebut berinisial Brigpol AMF (40).
Upacara itu diadakan di halaman Mako Polres Pacitan, Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh KapolresPacitan, AKBP Agung Nugroho.
Pemberhentian secara tidak hormat ini berdasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/635/XI/2024 setelah sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan bahwa Brigpol AMF (40) bersalah.
AMF (40) dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Pelanggaran berat dalam aspek kedisiplinan ini menjadi alasan kuat atas pemberhentiannya dari institusi kepolisian.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat yang mengkhianati sumpah jabatan, Tri Brata serta Catur Prasetya, pedoman hidup anggota Polri.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.
“Sebagai pimpinan Polres Pacitan, saya sangat prihatin dengan adanya keputusan ini. Namun, ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak citra, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri,” ungkap Agung.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjadi anggota Polri berarti mengemban amanah besar. Kita dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
AKBP Agung mengimbau pada seluruh personel Polres Pacitan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.