KEBUMEN, PORTALOKA.ID - AL (18) dan RZ (19) telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih 3 bulan.
AL dan RZ merupakan tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
AL dan RZ diamankan di depan pos ronda, di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
Saat itu AL dan RZ dalam pengaruh tembakau gorila.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan dalam satu kali pembelian, tembakau gorila tersebut bisa mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari.
Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.
AKP Heru Sanyoto mengungkapkan mereka mengalami halusinasi selama berjam-jam, yang dapat mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.
"Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.
AL dan RZ pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," imbuhnya.