Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," imbuhnya.
AKP Heru Sanyoto menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Penyalahgunaan narkotika termasuk tembakau sintetis kerap menyasar kalangan muda.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya. ***