Petugas lalu menuju rumah AG.
Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y.
Jadi total ada 1.100 butir.
Ditemukan pula satu pack plastik klip ukuran 10x6 dan satu pack plastik klip ukuran 5x8.
Dari pengakuan saksi DA, petugas juga mengamankan 2 toples besar berisi total 2.000 butir pil serupa.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.100 butir pil berlogo Y," tuturnya.
4. Ancaman Pasal
RA dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Imbauan
Iptu Nyoto menegaskan bahwa Polres Klaten akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. ***