Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Peredaran Ribuan Pil Koplo, dari Warga Curigai Paket hingga Ngakunya Disuruh

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:47 WIB
Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah diduga terlibat dalam kasus peredaran pil berlogo Y atau pil koplo.  (Freepik/gratispik)
Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah diduga terlibat dalam kasus peredaran pil berlogo Y atau pil koplo. (Freepik/gratispik)

Petugas lalu menuju rumah AG.

Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y.

Jadi total ada 1.100 butir.

Ditemukan pula satu pack plastik klip ukuran 10x6 dan satu pack plastik klip ukuran 5x8.

Dari pengakuan saksi DA, petugas juga mengamankan 2 toples besar berisi total 2.000 butir pil serupa.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.100 butir pil berlogo Y," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Klaten Periksa Kelayakan Kendaraan Umum dan Kesehatan Pengemudi

4. Ancaman Pasal

RA dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

5. Imbauan

Iptu Nyoto menegaskan bahwa Polres Klaten akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X