Petugas lalu menuju rumah AG.
Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y.
Jadi total ada 1.100 butir.
Ditemukan pula satu pack plastik klip ukuran 10x6 dan satu pack plastik klip ukuran 5x8.
Dari pengakuan saksi DA, petugas juga mengamankan 2 toples besar berisi total 2.000 butir pil serupa.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.100 butir pil berlogo Y," tuturnya.
4. Ancaman Pasal
RA dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Imbauan
Iptu Nyoto menegaskan bahwa Polres Klaten akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Klaten Periksa Kelayakan Kendaraan Umum dan Kesehatan Pengemudi
11 Rumah dan Toko di Kemalang Klaten Rusak Gegara Disapu Angin Kencang, Warga: Panik, Baru Mengalami Pertama Kali
Kecelakaan Tunggal Truk Dump Tercebur ke Sawah di Karangdowo Klaten, Diduga Sopir Mengantuk
Hujan Deras Akibatkan Tanggul Sungai dan Jalan Longsor Sepanjang 20 Meter di Kupang Karangdowo Klaten
Pasukan Armada Ayo Bernyanyi! Rizal CS Akan Konser di Alun-alun Klaten, Pentas Musik Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Catat Tanggalnya!
Kodim Klaten Lakukan Karya Bakti Perbaikan Tanggul Jebol di Gantiwarno, Peringati Hari Juang Kartika
Jalan Tol Solo-Jogja Segmen Klaten-Prambanan Dibuka saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Bisa Hemat Waktu 1 Jam
Libur Nataru 2025, Tol Klaten-Prambanan Gratis tapi Wajib Tempel Kartu, Dibuka 20 Desember
2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo
HARI INI Bioskop XXI di Klaten Town Square Klatos Dibuka, Segini Harga Tiketnya Lur! Ayo Malam Minggu Ajak Ayang Nonton!