"Diduga terkait dengan pengambilan paket tersebut pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto.
2. Proses Penangkapan
Polisi melakukan interogasi pada DA.
DA mengaku disuruh oleh seseorang berinisial RA.
Sementara ARM hanya ikut menemani.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akhirnya menangkap RA, pria berusia 23 tahun.
RA diamankan di pinggir jalan daerah Sabrangan, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap RA.
Dari tangan RA, petugas menemukan 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
"RA mengaku telah menitipkan barang bukti di rumah rekannya, AG alias Gondrong."
"Alamatnya di Gajihan, Pandes, Wedi, Klaten," ujar Iptu Nyoto.
Baca Juga: 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo
3. Barang Bukti
Artikel Terkait
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Klaten Periksa Kelayakan Kendaraan Umum dan Kesehatan Pengemudi
11 Rumah dan Toko di Kemalang Klaten Rusak Gegara Disapu Angin Kencang, Warga: Panik, Baru Mengalami Pertama Kali
Kecelakaan Tunggal Truk Dump Tercebur ke Sawah di Karangdowo Klaten, Diduga Sopir Mengantuk
Hujan Deras Akibatkan Tanggul Sungai dan Jalan Longsor Sepanjang 20 Meter di Kupang Karangdowo Klaten
Pasukan Armada Ayo Bernyanyi! Rizal CS Akan Konser di Alun-alun Klaten, Pentas Musik Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Catat Tanggalnya!
Kodim Klaten Lakukan Karya Bakti Perbaikan Tanggul Jebol di Gantiwarno, Peringati Hari Juang Kartika
Jalan Tol Solo-Jogja Segmen Klaten-Prambanan Dibuka saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Bisa Hemat Waktu 1 Jam
Libur Nataru 2025, Tol Klaten-Prambanan Gratis tapi Wajib Tempel Kartu, Dibuka 20 Desember
2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo
HARI INI Bioskop XXI di Klaten Town Square Klatos Dibuka, Segini Harga Tiketnya Lur! Ayo Malam Minggu Ajak Ayang Nonton!