"Diduga terkait dengan pengambilan paket tersebut pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto.
2. Proses Penangkapan
Polisi melakukan interogasi pada DA.
DA mengaku disuruh oleh seseorang berinisial RA.
Sementara ARM hanya ikut menemani.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akhirnya menangkap RA, pria berusia 23 tahun.
RA diamankan di pinggir jalan daerah Sabrangan, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap RA.
Dari tangan RA, petugas menemukan 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
"RA mengaku telah menitipkan barang bukti di rumah rekannya, AG alias Gondrong."
"Alamatnya di Gajihan, Pandes, Wedi, Klaten," ujar Iptu Nyoto.
Baca Juga: 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo
3. Barang Bukti