PORTALOKA.ID - Ternyata bidan JE (44) dan DM (77) tersangka kasus perdagangan bayi di Kapanewon Tegalrejo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak mengantongi surat izin praktik (SIP).
Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani.
Emma menyatakan dua tersangka tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.
Harusnya keduanya tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," jelas Emma.
Emma bilang, berdasarkan SIP yang diterbitkan ada beberapa perundang-undangan dan standar profesi yang harus ditaati.
"Di setiap SIP yang diterbitkan ada klausa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," papar Emma.
Sebaliknya, apabila ada pelanggaran, Emma menyerahkan kasus ini pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Bidan 77 Tahun Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Yogyakarta, Harga Bayi Laki-laki Capai Rp85 Juta
"Adapun pelanggaran perundang undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
JE dan DM Jual 66 Bayi
Awal mula kasus terbongkar bermula dari laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Reserse Kriminal Umum Polda DIY, pun segera menyelidiki kasus ini dan menangkap 2 tersangka.