PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Prabowo mengungkapkan kenaikan 6,5 persen ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengusulkan hanya 6 persen.
Penetapan kenaikan UMP ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Jika dilihat dari keseluruhan provinsi di Indonesia, Jakarta menjadi provinsi tertinggi dalam penetapan UMP 2025 kali ini yaitu sebesar Rp5.396.761.
Baca Juga: Cek! Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2025, Ada Kaltim hingga Riau
Angka tersebut naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
Sementara provinsi dengan upah minimum terendah adalah Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang ada, Jawa Tengah memang selalu menjadi provinsi yang mempunyai UMP terendah di Indonesia sejak dulu.
Dilansir dari portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana.
Lebih lanjut, Nana mengatakan, berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 6 Desember 2024 dijelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Nana juga mengungkapkan setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.