Nugroho bilang, kedua oknum bidan juga membantu pengadopsi untuk mencarikan akta kelahiran bayi.
"Dalam proses perdagangan bayi itu, 2 orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," pungkas dia.
5. Tarif Bayi Tergantung Jenis Kelamin
Dikatakan Nugroho, dalam proses adopsi ilegal tersebut, calon pembeli diminta untuk melakukan pembayaran yang dinarasikan sebagai biaya persalinan.
Ia mengatakan bayi perempuan dikenakan tarif Rp55 juta hingga Rp65 juta.
Sementara bayi laki-laki lebih mahal dengan kisaran Rp65 juta hingga Rp85 juta.
"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
6. Bidan Tak Miliki SIP
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani mengatakan dua tersangka tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.
Harusnya keduanya tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," jelas Emma.
Emma bilang, berdasarkan SIP yang diterbitkan ada beberapa perundang-undangan dan standar profesi yang harus ditaati.
"Di setiap SIP yang diterbitkan ada klausa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," papar Emma.