berita

6 Fakta Kasus Perdagangan Bayi di Yogyakarta, Bidan Sudah Beraksi Belasan Tahun dan Harga sesuai Jenis Kelamin

Senin, 16 Desember 2024 | 10:53 WIB
Fakta oknum bidan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi di Yogyakarta (Dok Polda DIY)

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Mayat di DAM Kali Code Bantul Yogyakarta, Sempat Dikira Boneka dan Cerita Kronologi Penemuan

Saat itu kedua tersangka diamankan bersama bayi perempuan 1,5 bulan yang hendak dijual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan modus tersangka adalah menjual bayi dengan cara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.

3. Berjalan Belasan Tahun

Endriadi bilang, kedua oknum bidan ini telah beraksi sejak 2010.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah menjual 66 bayi.

Ada 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.

Baca Juga: Bidan 77 Tahun Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Yogyakarta, Harga Bayi Laki-laki Capai Rp85 Juta

Sedangkan ada 2 bayi lainnya yang tidak ada keterangan jenis kelamin.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

4. Incar Bayi di Luar Nikah

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto mengatakan incaran kedua oknum ini adalah bayi yang lahir di luar pernikahan.

Selanjutnya bayi akan ditawarkan pada calon pengadopsi.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka berikut bukti dokumen surat perbuatan, tersangka DM maupun JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi secara ilegal," kata Nugroho.

Halaman:

Tags

Terkini