PORTALOKA.ID - Inilah deretan fakta kasus perdagangan bayi di Kota Jogja.
Pelaku merupakan oknum bidan senior sekaligus pemilik klinik bersalin di kawasan Kapanewon Tegalrejo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kini statusnya sudah sebagai tersangka.
Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Baca Juga: Potret Kampung Hindu di Gunungkidul Yogyakarta yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta kasus penjualan bayi di Jogja dengan tersangka bidan dirangkum dari berbagai sumber:
1. Identitas Tersangka
Reserse Kriminal Umum Polda DIY beberkan fakta pelaku perdagangan bayi di Jogja melibatkan 2 oknum bidan.
Mereka adalah DM (77) yang merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin.
Lalu ada inisial JE (44) bidan yang bekerja di klinik tersebut.
2. Awal Terbongkarnya Kasus
Awal mula kasus terbongkar bermula dari laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Reserse Kriminal Umum Polda DIY, pun segera menyelidiki kasus ini dan menangkap 2 tersangka.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi.