Petugas mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Mendapati kejadian itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut."
Baca Juga: 2 Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli," kata Iptu Ari Widodo, Rabu, 11 Desember 2024.
3. Pengakuan Pelaku
TA mengaku menaruh Sabu tersebut atas perintah dari DH.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap DH.
Baca Juga: Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi
4. Hukuman
Atas perbuatannya, TA dan DH dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***