Iptu Nyoto menjelaskan penggerebekan di Karanganom tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras.
Baca Juga: Polsek Karanganom Gerebek Penjual Minuman Keras di Jurangjero Klaten, Belasan Botol Miras Diamankan
Patroli dilakukan pada pukul 19.30 WIB.
Polisi mendapati seorang warga berinisial MID menyimpan dan menjual miras dalam jumlah besar.
"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero."
"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," ungkapnya.
Baca Juga: Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/02/XI/2024/SPKT/POLSEK KARANGANOM/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tim patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud.
"Setibanya di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai jenis miras yang tersimpan rapi dan siap untuk diedarkan," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga botol ukuran 1,5 liter jenis ciu, 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu, tiga botol ukuran 600 ml jenis leci, satu botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk, serta setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Ratusan Pelajar di Klaten Deklarasi Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba, Miras dan Judi
Iptu Nyoto menegaskan tindakan MID melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
MID terancam hukuman sesuai Pasal 42 huruf (c) jo. Pasal 54 ayat (1) perda tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Polres Klaten dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui Operasi Pekat.