KA Argo Semeru mengalami keterlambatan selama 129 menit akibat temperan.
Selanjutnya, Daop 6 Yogyakarta akan memberikan kompensasi pada penumpang yang terdampak sesuai peraturan yang berlaku.
"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," kata Krisbi.
Krisbi mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses pergantian lokomotif.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat melewati perlintasan KA.
"Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga," tandasnya.***