Polisi mendapati terlapor di dalam rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper
2. Barang Bukti
Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti dari FAP.
"Kami menemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital warna silver, dan sebuah ponsel," kata Iptu Nyoto.
"Barang-barang ini kami temukan di saku celana terlapor," tambahnya.
Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal serupa, pipa kaca, korek api gas, dan alat sedotan di dalam sebuah tas kain warna merah muda yang disimpan di almari depan kamar tidur terlapor.
Adapun total barang bukti sabu yang disita memiliki berat masing-masing 0,31 gram, 0,36 gram, dan 4,42 gram.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
3. Melanggaran Aturan
Iptu Nyoto menjelaskan FAP telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FAP diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
FAP dibawa ke Mapolres Klaten bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.