Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
Ia diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
"Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa terlapor melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
FAP ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor di dalam rumah. ***