Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Barang Bukti dari FAP Terduga Pengedar Sabu di Ceper Klaten, Polisi Menemukan di Saku Celana dan di Dalam Tas Merah Muda

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 1 Desember 2024 | 10:20 WIB
Seorang pria berinisial FAP (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024 diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pixabay)
Seorang pria berinisial FAP (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024 diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Pixabay)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial FAP (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024.

FAP diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Ia merupakan warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan dari tangan FAP, polisi menemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

Di antaranya 2 plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian ada juga 1 timbangan digital warna silver dan sebuah ponsel.

"Barang-barang ini kami temukan di saku celana terlapor," ujar Iptu Nyoto, dikutip dari polres.klaten.go.id, Minggu, 1 Desember 2024.

Petugas juga menemukan barang bukti tambahan dari FAP.

Baca Juga: 2 Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu

Yakni 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal, pipa kaca, korek api gas, dan alat sedotan di dalam sebuah tas kain warna merah muda yang disimpan di almari depan kamar tidur.

Seluruh barang bukti itu telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat masing-masing 0,31 gram, 0,36 gram, dan 4,42 gram.

FAP juga langsung digiring oleh petugas ke Mapolres Klaten.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X