Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
"Barang-barang ini kami temukan di saku celana terlapor," ujar Iptu Nyoto, dikutip dari polres.klaten.go.id, Minggu, 1 Desember 2024.
Seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Nyot menuturkan FAP melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FAP dibawa ke Mapolres Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***