berita

Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Mucikari Asal Wonogiri Harus Meringkuk di Jeruji Besi

Kamis, 21 November 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi Gadis 15 tahun di Wonogiri dijual ke pria hidung belang Rp550 ribu, mucikari ditangkap. (Pixabay/Anemone123)

Uang tersebut kemudian diberikan kepada korban sebanyak Rp300 ribu dan Rp150 ribu untuk membayar sewa kamar hotel.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2025 Jika Naik 10 Persen, Karanganyar Ungguli Kota Solo, Wonogiri Rendah

Sisanya sebesar Rp100 ribu digunakan oleh pelaku sebagai keuntungan. 

Atas aksinya, Mami Nina harus meringkuk di jeruji besi.

Mami Nina kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri. 

Ia disangkakan pasal Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari unsur Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara dari unsur Pasal Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta. 

***

 

Halaman:

Tags

Terkini