Uang tersebut kemudian diberikan kepada korban sebanyak Rp300 ribu dan Rp150 ribu untuk membayar sewa kamar hotel.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2025 Jika Naik 10 Persen, Karanganyar Ungguli Kota Solo, Wonogiri Rendah
Sisanya sebesar Rp100 ribu digunakan oleh pelaku sebagai keuntungan.
Atas aksinya, Mami Nina harus meringkuk di jeruji besi.
Mami Nina kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.
Ia disangkakan pasal Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari unsur Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara dari unsur Pasal Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
***
Artikel Terkait
Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi
Pria 64 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Muara Sungai Lukulo Kebumen, Diduga Korban Pembunuhan
Sederet Barang Bukti dari Pelaku Judi Online di Pangandaran yang Diamankan Petugas, Ada Laptop hingga iPhone 13
Vario Vs Scoopy Adu Banteng di Kulon Progo Yogyakarta, 3 Orang Terluka Parah
4 Fakta Kecelakaan antara Dua Motor di Kulon Progo Yogyakarta, Vario Terobos Lampu Merah dan Pengendara Cedera Kepala Berat
UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Intip Besaran Upah Minimum Provinsi di Sumatera dan Kalimantan