“FH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari JR."
"Barang itu akan diantarkan kepada AN di Kecamatan Adimulyo,” ucapnya.
JR menggunakan fitur sharelock untuk membagikan titik lokasi pada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN.
Satresnarkoba lalu memburu JR ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas.
JR berhasil ditangkap beberapa jam setelah penangkapan FH, tepatnya pukul 16.40 WIB.
Baca Juga: Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
2. Barang Bukti
AKP Heru Sanyoto mengatakan dari JR polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca dan 2 HP Android.
"Polisi berhasil menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat dari tersangka FH," katanya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
3. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, JR dan FH dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,"
"Mereka terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup," kata AKP Heru Sanyoto.