Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata AKBP Mujianto.
***