“FH menerima tawaran pekerjaan dari JR karena mengira sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan,” jelasnya.
Setelah menangkap FH, Satresnarkoba bergerak cepat untuk memburu JR ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas.
Polisi menangkap JR hanya beberapa jam setelah penangkapan FH, tepatnya pukul 16.40 WIB.
Dari tangan FH, polisi menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat.
Sedangkan dari JR, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, serta 2 HP Android.
FH dan JR dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. ***