“FH menerima tawaran pekerjaan dari JR karena mengira sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan,” jelasnya.
Setelah menangkap FH, Satresnarkoba bergerak cepat untuk memburu JR ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas.
Polisi menangkap JR hanya beberapa jam setelah penangkapan FH, tepatnya pukul 16.40 WIB.
Dari tangan FH, polisi menyita 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat.
Sedangkan dari JR, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 7 klip plastik bekas, 1 timbangan digital, 2 alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, serta 2 HP Android.
FH dan JR dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. ***
Artikel Terkait
Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen
Ini Peran Masing-masing 2 Pelaku Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Beraksi saat Malam Hari
Mengaku Terlilit Hutang Bank Rp 70 Juta, 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Uangnya Digunakan untuk Ini
5 Fakta 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga hingga Pengakuan Pelaku soal Utang Bank
Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Pertama Kali Diketahui oleh sang Istri
Pria Penjual BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polres Kebumen, Pelaku Modifikasi Tangki Tambahan di Mobil Calya
Satlantas Polres Kebumen Gelar Ram Chek Kendaraan Bus yang Masuk ke Terminal
Cara Unik Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Pengendara yang Tertib Dapat Hadiah Nasi Kuning , Susu hingga Jamu
Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras