TEMANGGUNG, PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Polres Temanggung, Jawa Tengah gegara melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah M (31), sedangkan korban yakni Z (11) pelajar SD.
Korban Z merupakan kekasih anak M.
"Pelaku mengenal korban karena korban memiliki hubungan dengan anak tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Rabu, 13 November 2024.
AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kejadian berawal saat Z chattingan WA dengan pacarnya janjian bertemu di kolam renang wilayah Temanggung, pada hari Jumat bulan September 2024.
Namun, pacar korban tidak ada di lokasi tersebut, yang ada justru M.
Saat korban Z akan pergi tiba-tiba tangannya diseret oleh tersangka M.
Korban Z diajak masuk ke rumah triplek yang ada di dekat lokasi kolam renang tersebut.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjang dada korban jika tidak mau melakukan persetubuhan."
"Persetubuhan terjadi bulan September, berulang 6 kali di tempat yang sama pada hari Jumat, saat warga sedang salat jumat."
“Saat ini korban mengalami trauma psikologis karena kejadian tersebut,” ucapnya.
Kasus tersebut terungkap saat korban menyampaikan kejadian yang dialami pada perangkat desa.