Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1), yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik," ujar Sudarmiyanto.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online,” pungkasnya. ***