Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1), yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik," ujar Sudarmiyanto.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Link PDF Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2024 Lengkap Semua Formasi Jabatan
Update Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Total Ada 30 Orang, Ini Daftarnya
Unik dan Enak, Resep Ayam Goreng Bumbu Opor ala Chef Rudy Choiruin, Menu Spesial untuk Bisnis Kuliner
Liburan ke Sumedang? Ini 3 Hotel Murah yang Recommended, Harga di Bawah Rp500 Ribu
Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten
IDI Borong 400 Liter Susu dari Peternak Sapi, Aksi Solidaritas Gerakan Beli Susu Boyolali, Dibagikan ke Pondok Pesantren