"Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan."
"Seharusnya kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing."
"Namun oleh pelaku malah dijual ke pihak lain,” tutur AKP Anom Prabowo.
polisi menyita barang bukti 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 4035 QT dan satu buah perjanjian pembiayaan dari tangan pelaku MK.
Pelaku MK telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MK disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan. ***