Kamis, 4 Juni 2026

Debt Collector di Wonogiri Ditangkap Polisi Gegara Jual Honda Vario Milik Nasabah yang Nunggak Cicilan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 9 November 2024 | 06:06 WIB
Seorang debt collector di Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri gegara nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.  (Dok. Humas Polres Wonogiri)
Seorang debt collector di Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri gegara nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (Dok. Humas Polres Wonogiri)

Baca Juga: Potret Kondisi Truk Tronton Fuso Seruduk Boks Tronton Hino di Jalan Jogja-Solo, Klaten, Oli dan Solar Berceceran, Ternyata Bermuatan Susu 11 Ton

"Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan."

"Seharusnya kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing."

"Namun oleh pelaku malah dijual ke pihak lain,” tutur AKP Anom Prabowo.

polisi menyita barang bukti 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 4035 QT dan satu buah perjanjian pembiayaan dari tangan pelaku MK.

Baca Juga: 7 Fakta Kecelakaan Adu Banteng Honda Supra X vs Suzuki Bravo di Jalan Raya Polanharjo Delanggu, Klaten, 1 Orang Tewas hingga Kondisi Kendaraan

Pelaku MK telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MK disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Humas Polres Wonogiri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X