Baca Juga: Arti Kode P, P/L, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Tes SKB
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB Instansi Daerah
Sama seperti SKB di instansi pusat, instansi daerah juga melaksanakan SKB dengan CAT BKN.
Selain itu, instansi daerah juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak adalah satu jenis atau bentuk tes.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, Simak Jadwalnya di Sini
Dalam hal ini, SKB tambahan berlaku untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus.
SKB tambahan pada instansi daerah tidak berupa tes wawancara.
Dalam melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
***