Minggu, 19 Juli 2026

Arti Kode P, P/L, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Tes SKB

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 6 November 2024 | 08:25 WIB
Arti kode P, P/L, T, dan TH dalam hasil SKD CPNS 2024. (Kemenag)
Arti kode P, P/L, T, dan TH dalam hasil SKD CPNS 2024. (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebentar lagi akan diumumkan. 

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024. 

Saat hasil SKD diumumkan, peserta bisa mengetahui rangking yang didapat berdasarkan perolehan nilai. 

Di dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024 terdapat kode untuk mengetahui apakah peserta lulus ke tahap selanjutnya atau tidak. 

Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, Simak Jadwalnya di Sini

Biasanya, kode ini akan tercantum di samping nama peserta dalam dokumen yang berisikan pengumuman hasil SKD. 

Adapun kode kelulusan yang digunakan adalah P, P/L, TL, dan TH.

Lantas apa arti kode P, P/L, TL, dan TH dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024? Berikut ulasannya. 

1. Kode P

Peserta yang mendapati kode P di samping namanya dalam pengumuman hasil SKD CPNS berarti ia memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Namun, peserta tidak berhak untuk lanjut mengikuti tahap selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ketentuan SKB CPNS 2024, Berapa Batas Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soalnya?

2. Kode P/L

Kode P/L berarti peserta memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS dan berhak untuk mengikuti SKB. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X