Kamis, 4 Juni 2026

Wajib Tahu! Ketentuan SKB CPNS 2024, Berapa Batas Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soalnya?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 4 November 2024 | 06:34 WIB
Simak sejumlah ketentuan SKB CPNS 2024 (Kemenag)
Simak sejumlah ketentuan SKB CPNS 2024 (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 masih berlangsung. 

Saat ini, tahapan CPNS 2024 sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

SKD CPNS 2024 berlangsung sampai 14 November 2024. 

Setelah dinyatakan lolos SKD, peserta berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Tes SKB CPNS 2024 non CAT dilaksanakan pada 20 November-17 Desember 2024. Sedangkan SKB CAT pada 9-20 Desember 2024. 

Baca Juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Dia Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Kisi-kisinya di Sini

Adapun mereka yang bisa mengikuti SKB adalah peserta yang lulus SKD dengan kode P/L yakni memenuhi ambang batas (passing grade) dan masuk perangkingan 3 kali jumlah formasi.

Ketentuan terkait SKB ini diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. 

Sama seperti SKD, tes SKB dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Begini Cara Mengecek Pengumumannya

Agar lebih jelas, simak berikut ini beberapa ketentuan SKB CPNS 2024 dengan sistem CAT yang wajib diketahui peserta. 

- Materi SKB CAT disusun oleh siapa? 

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan BKN. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X