Minggu, 19 Juli 2026

Desa Cisontrol Ciamis dari Kampung Mutilasi Kini Berubah Menjadi Kampung Zakat

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Senin, 11 November 2024 | 07:06 WIB
Desa Cisontrol meraih gelar sebagai Kampung Zakat (Portaloka.id/Bang Sufi)
Desa Cisontrol meraih gelar sebagai Kampung Zakat (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Setahun yang lalu, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kebupaten Ciamis, Jawa Barat viral di media sosial.

Salah satu penduduknya, Tarsum melakukan mutilasi istrinya.

Ini menjadi berita heboh yang menggemparkan.

Belakangan, Desa Cisontrol dikenal sebagai Kampung Mutilasi.

Baca Juga: Manohara Ciamis, Spot Terbaik Menikmati Keindahan Sunset di Bandungan Leuwikeris

Kini, pada tanggal 10 November 2024, Desa Cisontrol meraih gelar sebagai Kampung Zakat.

Ini merupakan lompatan prestasi yang luar biasa karena masyarakat Cisontrol mampu merubah brand image Cisontrol menjadi kampung religius.

Ini berkat kerja keras UPZ Baznas Desa Cisontrol.

Penjabat Bupati Ciamis, Budi Waluya hadir langsung meresmikan Desa Cisontrol sebagai Kampung Zakat, Minggu siang, 10 November 2024, di halaman Kantor Desa Cisontrol Kecamatan Rancah.

Baca Juga: Deklarasi Dukung Dedi Mulyadi, Epi Wahyudi Manan Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis

Acara yang berjudul Launching Kampung Zakat Desa Cisontrol tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Kepala Kemenag Ciamis, Camat Rancah, tokoh Agama, Masyarakat dan beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Budi Waluya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pencapaian Desa Cisontrol yang menjadi pionir sebagai Kampung Zakat khususnya di Kecamatan Rancah.

Budi Waluya menekankan pentingnya pengelolaan zakat sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Budi Waluya mengapresiasi kerjasama antara pemerintah, Baznas, serta tokoh masyarakat yang telah bahu-membahu dalam mewujudkan predikat ini.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X