PORTALOKA.ID - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akan segera berakhir.
Tes SKD CPNS 2024 terakhir dilaksanakan pada 14 November 2024.
Sedangkan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan disampaikan pada 17-19 November 2024.
Pelamar yang lulus SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Materi Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pemula, Formasi Paling Banyak di TVRI
Tes SKB menjadi penentu akhir pelamar dinyatakan lolos CPNS atau tidak.
Adapun kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Ada beberapa ketentuan SKB di instansi pusat maupun daerah yang perlu diketahui pelamar.
Apa saja perbedaan SKB untuk instansi pusat dan daerah? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Bocoran Materi Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Terampil, Cek di Sini, Lengkap!
SKB Instansi Pusat
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan sistem CAT BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis atau bentuk tes pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
Dalam melaksanakan SKB tambahan selain CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Resep Kue Blueberry yang Enak dan Gampang Bikinnya, Cocok untuk Ide Jualan dan Hidangan saat Acara Kumpul Keluarga
Bali Ndeso Mbangun Ndeso, Kisah Akhmad Sobirin Jadi Agen Perubahan di Tanah Kelahiran Lewat Manisnya Gula Semut, Kini Mendunia
Gegara Ngantuk, Xpander Tabrak Pohon dan Terguling di Kulon Progo Yogyakarta, Kondisi Mobil Rusak Parah
Pemobil Viral Pukul dan Buang Kunci Pemotor di Demangan Yogyakarta Tidak Ditahan, Kok Bisa?
Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat, Berkat Bergabung Menjadi AgenBRILink
Desa Cisontrol , Ciamis dari Kampung Mutilasi Kini Berubah Menjadi Kampung Zakat