PORTALOKA.ID - Salah satu formasi yang dibuka pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 adalah tenaga Arsiparis, atau orang yang punya kompetensi di bidang kearsipan.
Seperti Kejaksaan Agung yang membuka banyak formasi untuk menempati jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Terampil.
Ingin tahu materi apa saja yang akan keluar dalam tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Terampil? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Sebelumnya perlu diketahui hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Baca Juga: Arti Kode P, P/L, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Tes SKB
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masih rangking 3 kali formasi berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dibagi menjadi dua yakni SKB CAT atau atau tes berbasis komputer dari BKN dan SKB tambahan atau non-CAT.
Beberapa instansi menerapkan tes SKB hanya menggunakan sistem CAT saja, namun ada pula yang mengadakan SKB tambahan.
Sebelum tes SKB digelar, yuk simak bocoran materi soal SKB untuk jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Terampil.
Baca Juga: MenPANRB Beri Bocoran Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2024, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Materi soal SKB CPNS 2024 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024.
Arsiparis Ahli Pertama
- Kemampuan Umum:
1. Sejarah, konsep dan teori dasar kearsipan
Artikel Terkait
Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, Simak Jadwalnya di Sini
Info Lur! Hari Ini Ada Uji Jalur Kereta antara Stasiun Solokota hingga Wonogiri, Masyarakat Harap Hati-hati
Arti Kode P, P/L, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Tes SKB
Guru Honorer Dapat Kejutan dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Begini Nasibnya di 2025
Kapolres Klaten Cek Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 Gubernur dan Bupati, Personel Siaga 24 Jam Jaga Keamanan Gudang KPU
Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah