KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, FI (18) ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
FI nekat melakukan produksi dan mengedarkan uang palsu senilai 132 juta.
Tersangka merupakan warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
FI memproduksi uang palsu di kontrakannya, di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka FI mengatakan ia terlibat pembuatan dan mengedarkan uang palsu karena butuh dana untuk modal usaha.
"Niatnya mau buat modal usaha printing," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
FI menceritakan awalnya ia kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial.
Kemudian ia ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
"Awalnya ditawari kerjaan dari Telegram dan Facebook," ucapnya.
"Saya baru dibayar Rp 1,2 juta," imbuhnya.
"Baru 1 kali kirim uang palsu ke M jumlahnya Rp 20 juta."
"Tugas saya motong dan memasang pita."