berita

Polisi Masih Kejar 1 Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Kapolres: Orang Ini yang Mengajari Tersangka FI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:40 WIB
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap FI (18) karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

Polisi juga masih mengejar 1 orang yang diduga juga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 17 Oktober 2024.

"Masih ada satu yang jadi target kita. Orang ini yang mengajari tersangka FI, inisialnya M alias J," kata AKBP Warsono.

Baca Juga: Kecelakaan Yamaha Aerox vs Honda Scoopy di Juwiring, Klaten, Motor Dikendarai Siswi SMP, 2 Korban Tak Sadarkan Diri

"M merupakan penyuplai barang baku pembuatan uang palsu," imbuhnya.

"Tersangka utama M sudah masuk dalam DPO."

"Mudah-mudahan bisa segera ditangkap," tutur AKBP Warsono.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

FI adalah warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu sejumlah 132 juta.

"Modus operandinya pelaku membuat uang palsu kemudian diedarkan," ucap AKBP Warsono.

FI ditangkap setelah membeli ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Berawal dari Beli Ayam Penyet di Dekat SPBU Bentangan

Halaman:

Tags

Terkini