KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap FI (18) karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Polisi juga masih mengejar 1 orang yang diduga juga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Masih ada satu yang jadi target kita. Orang ini yang mengajari tersangka FI, inisialnya M alias J," kata AKBP Warsono.
"M merupakan penyuplai barang baku pembuatan uang palsu," imbuhnya.
"Tersangka utama M sudah masuk dalam DPO."
"Mudah-mudahan bisa segera ditangkap," tutur AKBP Warsono.
FI adalah warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu sejumlah 132 juta.
"Modus operandinya pelaku membuat uang palsu kemudian diedarkan," ucap AKBP Warsono.
FI ditangkap setelah membeli ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.