"Barang bukti kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak."
"Pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah."
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," imbuhnya. ***