Pedagang itu meminta FI untuk berhenti.
Pedagang bilang bahwa uang yang dibayarkan FI ternyata uang palsu.
"Pelaku berpura-pura tidak tahu sambil meminta uang sebelumnya ke pedagang."
Baca Juga: Serka Andi Santoso Anggota Kodim 0723/Klaten Raih Medali Perunggu di Perpanas XVII Di Solo
"Uang itu lalu disobek pelaku namun langsung direbut oleh pedagang."
"Kemudian pedagang tersebut minta pelaku untuk menunggu sebentar," ucapnya.
FI menunggu bermaksud akan mengganti uang palsu yang awalnya dia berikan ke pedagang dengan uang asli.
Namun, tak lama kemudian pedagang itu datang bersama petugas.
Baca Juga: 4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh
"Pelaku diminta keterangan, awalnya tidak mengakui uang palsu tersebut."
"Jajaran kemudian mendatangi kontrakan pelaku."
"Ditemukan bahan-bahan pembuat uang palsu," tuturnya.
FI ditangkap beserta barang bukti berupa uang palsu sejumlah 132 juta.
Penangkapan FI didasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024.