KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Tersangka adalah FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menceritakan kronologi penangkapan FI, Kamis, 17 Oktober 2024.
AKBP Warsono mengatakan, pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, FI keluar dari kontrakan.
Baca Juga: Pria Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
FI membeli makan membawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.
Pelaku memesan makanan untuk dibawa pulang di warung ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari.
"Setelah selesai, pelaku membayar menggunakan uang palsu 100 ribu."
"Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga."
Baca Juga: Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
"Pedagang memberi kembalian kepada pelaku."
"Kemudian pelaku pergi meninggalkan warung tersebut," katanya.
Beberapa saat kemudian pedagang memanggil FI.