berita

Cek Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar PPPK Kominfo 2024, Daftar Sebelum 20 Oktober 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Persyaratan umum dan khusus pelamar PPPK Kominfo 2024. (DPMPD Kabupaten Landak)

2. Pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Sekretaris Ditjen/Inspektorat/Badan/JPT Pratama), dengan ketentuan:

a. Khusus formasi penempatan di Biro Umum, Sekretariat Dewan Pers, dan BAKTI surat keterangan bekerja dan aktif bekerja ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi

b. Formasi penempatan di LPP RRI, surat keterangan bekerja dan aktif bekerja ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum LPP RRI

c. Formasi penempatan di LPP TVRI, surat keterangan bekerja dan aktif bekerja ditandatangani oleh Direktur Umum LPP TVRI

Baca Juga: 6 Tips Pembubuhan e-Materai yang Benar Menurut Peruri, Bisa untuk Pendaftaran PPPK 2024

3. PPPK 2024 di Kementerian Kominfo memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 (lima) tahun.

MHPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

4. Tenaga kesehatan yang akan mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Baca Juga: MenPANRB Beri Bocoran Penentuan Kelulusan PPPK 2024 Bukan Passing Grade, Bisa Lolos Tanpa Tes?

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan – Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Adapun ketentuan persyaratan STR untuk seleksi PPPK 2024 di lingkungan Kementerian Kominfo sebagai berikut:

- Jabatan: Dokter Ahli Pertama

- Penempatan: Direktorat Umum - Klinik Pratama Visiana Medika TVRI. 

***

Halaman:

Tags

Terkini