a. Pelamar seleksi CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 maupun yang mengikuti SKD 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
b. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Jika nilai SKD sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.
Itulah sistem kelulusan SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan pelamar. ***